Pembuatan Sertifikat Halal Gratis
Apa itu Sertifikat Halal?
Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Jika anda bingung bagaimana cara pengajuannya, anda bisa langsung kirim pesan ke whatssapp pendamping, untuk wilayah Jawa Tengah, anda bisa kontak Whatssapp saya di Nomor Pendamping Halal. Anda akan dibantu semua prosesnya secara gratis.
Adapun label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Pengurusan sertifikat halal sebelumnya dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Akan tetapi, mulai 17 Oktober 2019, pengurusan sertifikat halal dilakukan di BPJPH Kemenag.
Contoh Sertifikat Halal |
Pentingnya Sertifikat Halal
Dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku usaha dapat mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dan menambah nilai suatu produk. Sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik domestik maupun internasional.
Sertifikat Halal Gratis
Pembuatan sertifikat halal gratis ini berdasarkan pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No 39, Tahun 2021 Pasal 139 dan 140, tentang Penahapan Produk Makanan dan Minuman, produk pada sector makanan dan minuman untuk penahapan pengajuan sertifikasi halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Percepatan sertifikasi untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) didorong dengan menyegerakan fasilitasi melalui Pernyataan Pelaku Usaha/Self Declare.
Untuk dapat melaksanakan self declare diperlukan adanya Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2021, Pendamping PPH harus diawali dengan Lembaga Pendamping PPH yang menaungi para pendamping PPH.
Untuk Pendamping PPH di wilayah Jawa Tengah, anda bisa menghubungi whatssap saya di Nomor Pendamping Halal.
Discussion